Selasa, 01 Desember 2015

Jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik di Indonesia




Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan badan usaha yang memperoleh izin sesuai perundang-undangan untuk memberikan jasa profesional dalam praktik akuntan publik.

Terdapat dua jenis jasa yang biasanya diberikan oleh KAP di Indonesia;

                  1. Jasa penjaminan (Assurance Services)

Assurance Services adalah jasa yang diberikan oleh profesional independen untuk meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan agar informasi yang diperoleh andal dan relevan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, mereka mencari jasa penjaminan (Assurance) untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Profesi Akuntan Publik menyediakan jasa assurance mengenai informasi Laporan Keuangan historis, jasa ini dikenal dengan jasa Audit. Jasa penjaminan dapat diberikan oleh profesi akuntan publik atau berbagai profesi lain. Contoh jasa penjaminan yang disediakan oleh profesi lain (selain yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik) adalah jasa pemeringkatan televisi (television rating).
Salah satu jenis jasa penjaminan yang diberikan oleh profesi akuntan publik atau auditor independen adalah;
a.       Jasa Atestasi
Jasa Atestasi adalah jasa yang diberikan oleh profesi akuntan publik/auditor independen dengan mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang dibuat oleh pihak  lain. Jasa ini antara lain;

1.      Audit atas Laporan Keuangan Historis
Dalam pemberian jasa ini auditor menerbitkan laporan tertulis yang berisi pernyataan pendapat (Opinion) apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU) atau tidak. Dalam hal ini Auditor akan mengeluarkan opini apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion), Wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), Tidak wajar (Adverse Opinion), atau Tidak memberikan pendapat (Disclaimer).

2.      Penelaahan (Review) atas Laporan Keuangan Historis
Banyak perusahaan non-publik yang menerbitkan LK (Laporan Keuangan) kepada berbagai pengguna LK, tetapi tidak bersedia membiayai audit atas LK tsb karena biayanya lebih besar. Dalam kondisi seperti ini akuntan publik dapat membantu menyediakan jasa review. Audit dan review berbeda dalam hal luasnya pemeriksaan dan jaminan keakuratan. Audit dilaksanakan dengan pemeriksaan skala luas untuk mengumpulkan bahan bukti memadai dalam rangka memberikan jaminan yang tinggi atas keakuratan LK, sedangkan review hanya menghasilkan jaminan yang moderat (cukup) atas laporan keuangan, dan untuk mendapatkan jaminan demikian dibutuhkan bukti yang lebih sedikit. Penelaahan (review) untuk keperluan tertentu dipandang sudah cukup memadai dan dapat dilakukan oleh akuntan publik atau auditor independen dengan biaya auditing yang lebih murah.

2. Jasa Terkait
 
Jasa Terkait adalah jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jenis Jenis jasa terkait yang diberikan oleh akuntan publik adalah;
a.        jasa akuntansi, pembukuan, kompilasi
b.       jasa perpajakan, dan
c.        jasa konsultasi manajemen.

Untuk Perusahaan Publik (Listed Company), maka jasa yang diberikan oleh Auditor eksternal atau Kantor Akuntan Publik tidak boleh digabungkan (jasa assurance dan jasa terkait). Dengan kata lain saat suatu KAP memberikan jasa Audit, maka tidak diperbolehkan untuk memberikan Jasa pembukuan dalam satu waktu karena dapat mengganggu independensi-nya saat melakukan Audit atas Laporan Keuangan perusahaan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar